Masyarakat Harus Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Bodong

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:07 WIB
"Melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah. Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri, serta mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di 17.000 pulau yang ada di Indonesia," kata Yasmine, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan nonbank yang dapat membantu untuk memberikan solusi pembiayaan bagi masyarakat, saat ini industri fintech lending resmi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, terkena imbas dari maraknya pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

"kita harus jeli melihat mana pinjaman online yang legal dan ilegal," tambahnya.

Ia menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pinjaman online legal yaitu telah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Lalu, diwajibkan memberikan keterbukaan informasi, wajib tunduk pada peraturan, struktur organisasi yang jelas, tenaga penagih wajib tersertifikasi AFPI, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK dan AFPI.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal ciri-cirinya adalah tidak ada regulator khusus, mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Lalu, tidak mau tunduk pada peraturan OJK (POJK), berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada standar pengalaman apa pun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI, lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi, dan berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!