Beleid Anyar EBT Bakal Dirilis, Pungutan Air yang Mahal Bisa Diberantas
Selasa, 28 Juli 2020 - 18:54 WIB
"Perpres EBT mampu menjadi jawaban atas berbagai permasalahan saat ini dengan memberikan net benefit yang positif," imbuhnya.
Urgensi lain dari pembentukan rancangan perpres ini adalah belum ada kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit independent power producer (IPP) yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pemerintah berharap beleid baru ini mendapat dukungan dari berbagai stakeholder terkait. Dukungan ini menjadi bagian dari sinergi dan sinkronisasi atas instrumen kebijakan yang akan dijalankan di kemudian hari.
"Ini yang terjadi di PLTA, pungutan air baik pusat maupun di daerah cukup besar bahkan sampai Rp250 per kWh. Ini yang sedang kita perbaiki," kata Sutijastoto.
Direktur Aneka Energi Harris menambahkan, mekanisme penentuan harga yang akan ditentukan dalam rancangan perpres EBT.
"Jadi hanya ada tiga, yaitu harga feed in tariff, harga patokan tertinggi (HPT), dan harga kesepakatan," ujarnya.
Urgensi lain dari pembentukan rancangan perpres ini adalah belum ada kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit independent power producer (IPP) yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pemerintah berharap beleid baru ini mendapat dukungan dari berbagai stakeholder terkait. Dukungan ini menjadi bagian dari sinergi dan sinkronisasi atas instrumen kebijakan yang akan dijalankan di kemudian hari.
"Ini yang terjadi di PLTA, pungutan air baik pusat maupun di daerah cukup besar bahkan sampai Rp250 per kWh. Ini yang sedang kita perbaiki," kata Sutijastoto.
Direktur Aneka Energi Harris menambahkan, mekanisme penentuan harga yang akan ditentukan dalam rancangan perpres EBT.
"Jadi hanya ada tiga, yaitu harga feed in tariff, harga patokan tertinggi (HPT), dan harga kesepakatan," ujarnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda