Airlangga Ungkap Potensi Menggiurkan dari DHE SDA, Nilainya Rp901 Triliun Per Tahun

Jum'at, 28 Juli 2023 - 13:19 WIB
Menko Airlangga Hartarto buka-bukaan soal potensi yang dihasilkan dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), berdasarkan hitungan dari Gubernur BI. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka-bukaan soal potensi yang dihasilkan dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Potensinya sangat besar, dimana berdasarkan data tahun 2022, SDA dari 4 sektor totalnya mencapai USD203 miliar atau sebesar 69,5% dari total ekspor.

"Dengan ketentuan DHE SDA , maka minimal 30% dari nominal USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun, dan sebetulnya dari total ekspor Indonesia, potensinya bisa menjadi USD9 miliar, berdasarkan hitungan pak Gubernur (BI)," ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).



Sehingga, kata dia potensinya bisa berada di kisaran USD60 miliar (setara Rp901,5 triliun dengan Kurs Rp15.025/USD) hingga USD100 miliar. "Rincian dari 4 sektor, sektor tertinggi memang pertambangan atau 44% setara USD129 miliar, dan utamanya batu bara hampir 36% dari sektor pertambangan," ucap Airlangga.



Untuk perkebunan, ada USD55,2 miliar atau 18%, dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit, yang besarnya mencapai USD27,8 miliar atau 50,3%.

"Untuk kehutanan sebesar USD11,9 miliar atau 4,1%, yang terbesar adalah pulp and paper industri, sementara sektor perikanan sebesar USD6,9 miliar, yang terbesar adalah udang dan yang lain," sambung Airlangga.

Dalam PP 36 ini, sektor wajibnya hanyalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal USD250 ribu per dokumen.

"Jadi yang ekspor atau L/C-nya di bawah itu, itu tidak diwajibkan. Sehingga tentu UMKM tidak terdampak, karena kami lihat beberapa sektor termasuk furniture rata-rata L/C-nya di bawah USD250 ribu itu tidak terdampak," pungkas Airlangga.

Dijelaskan juga oleh Menko Airlangga bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan amanat. "Ini adalah amanat dari pasal 33 yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," bebernya

Dia menyebut bahwa yang dijaga bukan hanya bumi, air, dan tanah, tetapi juga hasilnya untuk kepentingan nasional. Adapun hasilnya dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi SDA.

"PP 36 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujar Airlangga.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More