Airlangga Ungkap Potensi Menggiurkan dari DHE SDA, Nilainya Rp901 Triliun Per Tahun

Jum'at, 28 Juli 2023 - 13:19 WIB
Dalam PP 36 ini, sektor wajibnya hanyalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal USD250 ribu per dokumen.

"Jadi yang ekspor atau L/C-nya di bawah itu, itu tidak diwajibkan. Sehingga tentu UMKM tidak terdampak, karena kami lihat beberapa sektor termasuk furniture rata-rata L/C-nya di bawah USD250 ribu itu tidak terdampak," pungkas Airlangga.

Dijelaskan juga oleh Menko Airlangga bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan amanat. "Ini adalah amanat dari pasal 33 yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," bebernya

Dia menyebut bahwa yang dijaga bukan hanya bumi, air, dan tanah, tetapi juga hasilnya untuk kepentingan nasional. Adapun hasilnya dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi SDA.

"PP 36 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujar Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!