Demi Dolar Pengusaha, Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Penghasilan
Jum'at, 28 Juli 2023 - 16:27 WIB
Pengusaha yang mengendapkan DHE akan mendapat diskon Pph. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dengan angka minimal 30% selama tiga bulan lamanya.
Baca juga: Krisis Keuangan Datang, Sri Mulyani: Menkeu yang Selalu Dimarahi dan Bagian Cuci Piring
"Jadi tadi devisanya di dalam negeri itu untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebut bahwa aturan di dalam PP No. 131 Tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE tadi.
Baca juga: Krisis Keuangan Datang, Sri Mulyani: Menkeu yang Selalu Dimarahi dan Bagian Cuci Piring
"Jadi tadi devisanya di dalam negeri itu untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebut bahwa aturan di dalam PP No. 131 Tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE tadi.
Lihat Juga :