Luhut Akan Tindak Pelaku Usaha Sawit yang Tak Laporkan Data Tata Kelola

Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) masih menemukan pelaku usaha yang abai terhadap laporan tata kelola sawit . Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan data yang diminta.

Luhut mengatakan, dalam fase pelaporan diri yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023, perusahaan sawit wajib melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawitnya. Data-data tersebut harus disampaikan secara lengkap melalui SIPERIBUN. Data-data ini mencakup informasi mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dan juga realisasi kebun saat ini. Pelaku usaha juga harus mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas.



"Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan," ungkap Luhut, Jumat (28/7/2023).





Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha melaksanakan pelaporan dengan sungguh-sungguh dengan menyediakan data yang benar-benar akurat. Luhut mengatakan, kerja sama dan kedisiplinan dalam pelaporan ini akan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik. Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit.

"Saya minta semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya ini," tegas Luhut.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More