Tak Dapat PMN Rp3 Triliun, Waskita Didorong ke PKPU

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:35 WIB
Waskita Karya tak jadi terima PMN. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan membatalkan penyertaan modal negara ( PMN ) senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya Tbk . Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengalihkan dana segar itu kepada PT Hutama Karya (Persero).

Baca juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU



Menanggapi keputusan pemerintah itu, Direktur Utama Waskita Karya Mursyid mengatakan, pembatalan kucuran PMN itu lantaran perusahaan dalam proses restrukturisasi keuangan melalui skema master restructuring agreement (MRA).

“Pembatalan penerimaan dana PMN 2022 sebesar Rp3 triliun ini karena Waskita sedang dalam proses review MRA untuk melakukan restrukturisasi struktur keuangan secara komprehensif,” ujar Mursyid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Emiten bersandi saham WSKT tersebut tengah berdiskusi dengan kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi, sehingga pemberian dana PMN tahun ini belum bisa dilakukan. Meski begitu, dia berkeyakinan jika pemerintah tetap membantu perusahaan untuk menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan saat ini.

Pemerintah pun akan mencari formula terbaik untuk menyehatkan keuangan Waskita “Seluruh upaya perbaikan dan program transformasi tengah dilakukan perseroan demi memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!