Tak Dapat PMN Rp3 Triliun, Waskita Didorong ke PKPU

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:35 WIB
Pemerintah memang tengah membahas proses penyelesaian keuangan Waskita Karya, menyusul BUMN ini tidak dapat menyetor pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020. Jumlah pokok surat utang seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75% per tahun.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun telah menyiapkan beberapa opsi. Salah satu yang diusulkan adalah restrukturisasi total.

Artinya, Waskita Karya didorong kembali masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan negeri. Opsi tersebut sudah dibahas bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: 5 Cara Bikin Browser Chrome Kamu Lebih Aman

"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa? Kalau kita kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ucap Erick saat ditemui di BEI.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!