Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan Tahun 2023, Ini Rinciannya

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 21:02 WIB
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para abdi negara yang telah mendedikasikan dirinya pada negara. Adapun besaran pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif.

Gaji pensiunan PNS juga akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.

Besarnya anggaran pensiun sendiri berasal dari APBN karena pemerintahan pusat bakal membagi secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah sendiri bakal melakukan perubahan besaran gaji yang diterima para pensiunan.



Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang bakal diterima pada tahun 2023 ini.



Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan

1. Gaji Pokok Pensiun PNS



Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:

- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More