Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan Tahun 2023, Ini Rinciannya

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 21:02 WIB

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati



Dalam hal PNS meninggal dunia dalam masa kerjanya, pasangannya berhak atas dana pensiunan khusus. Berikut jumlahnya:

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600

Itulah informasi seputar gaji pensiunan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga bermanfaat!
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!