Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan Tahun 2023, Ini Rinciannya
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 21:02 WIB
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Dalam hal PNS meninggal dunia dalam masa kerjanya, pasangannya berhak atas dana pensiunan khusus. Berikut jumlahnya:
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600
Itulah informasi seputar gaji pensiunan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga bermanfaat!
(okt)
Lihat Juga :