Kepatuhan WP Terhadap Pajak Natura Terus Didorong
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 22:41 WIB
Ilustrasi pajak. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pajak atas natura atau kenikmatan fasilitas kantor yang diberikan perusahaan mulai 1 Juli 2023. Namun sebagian wajib pajak diyakini masih banyak yang bingung dalam mematuhi kewajiban tersebut.
Aturan terkait Pajak Natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Edukasi pun terus dilakukan guna memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik. Salah satunya yang dilakukan PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar acara SDK Tax Talks Vol. 2 yang berlangsung secara hybrid, beberapa waktu lalu. Acara yang bertajuk ‘The Impact of the New Regulations on Benefits in Kind, PSIAP and Validation NIK-NPWP tersebut, menjawab pertanyaan wajib pajak soal Pajak Natura.
Pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, SDK berkomitmen berpartisipasi aktif, melakukan sinergi dan menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dan, wajib pajak dalam mengawal serta menjaga iklim usaha dan iklim perpajakan yang kondusif. "Serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin baik ke depan," ujar Vinanda.
Baca Juga: Penerapan Pajak Natura Harus Kedepankan Prinsip Keadilan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia mengatakan, kegiatan yang diinisiasi oleh SDK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak Indonesia.
Aturan terkait Pajak Natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Edukasi pun terus dilakukan guna memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik. Salah satunya yang dilakukan PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar acara SDK Tax Talks Vol. 2 yang berlangsung secara hybrid, beberapa waktu lalu. Acara yang bertajuk ‘The Impact of the New Regulations on Benefits in Kind, PSIAP and Validation NIK-NPWP tersebut, menjawab pertanyaan wajib pajak soal Pajak Natura.
Pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, SDK berkomitmen berpartisipasi aktif, melakukan sinergi dan menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dan, wajib pajak dalam mengawal serta menjaga iklim usaha dan iklim perpajakan yang kondusif. "Serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin baik ke depan," ujar Vinanda.
Baca Juga: Penerapan Pajak Natura Harus Kedepankan Prinsip Keadilan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia mengatakan, kegiatan yang diinisiasi oleh SDK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak Indonesia.
Lihat Juga :