Soal Daftar Barang Impor, Teten Tolak Usulan Zulkifli Hasan
Senin, 14 Agustus 2023 - 16:26 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (MenkopUKM) menolak usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang akan memasukkan positive list atau mendaftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Itu saya nggak setuju (positive list) ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri, karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri," kata Teten kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Menkop Teten Ungkap Pengusaha yang Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Menurut Teten dari pada membuat daftar barang impor yang boleh dijual online lebih baik mendorong para pelaku usaha dari luar untuk membuat pabrik di Indonesia agar bisa mendorong penciptaan lapangan pekerjaan.
"Itu saya nggak setuju (positive list) ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri, karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri," kata Teten kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Menkop Teten Ungkap Pengusaha yang Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Menurut Teten dari pada membuat daftar barang impor yang boleh dijual online lebih baik mendorong para pelaku usaha dari luar untuk membuat pabrik di Indonesia agar bisa mendorong penciptaan lapangan pekerjaan.
Lihat Juga :