Catat! Harga Batu Bara RI Bulan Agustus 2023 Ambles Lagi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:44 WIB
Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode Agustus 2023 tercatat kembali mengalami penurunan. Foto/Dok
JAKARTA - Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode Agustus 2023 tercatat kembali mengalami penurunan. Hal itu terlihat dalam penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus tahun 2023 tertanggal 11 Agustus 2023.



Dalam Kepmen tersebut, Pemerintah mengkategorikan HBA menjadi 4 komoditas. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66%, dan ash 7,94% yaitu USD179,90 per ton, turun dari USD 191,6 per ton pada Juli 2023.





Kemudian untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, sulphur 0,75%, dan Ash 6,04% berada di harga USD84,75 per ton atau menurun drastis jika dibandingkan dengan harga bulan lalu yang tercatat USD109,27 per ton.

Selanjutnya, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, sulphur 0,23%, dan Ash 3,90% berada di harga USD57,38 per ton atau turun kembali dibandingkan bulan Juni 2023 yang berada di harga USD75,20.

Terakhir, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, sulphur 0,24%, dan Ash 3,88% berada di harga USD31,96 per ton.

Penetapan formula HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar.

HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More