Perusahaan Tommy Soeharto Digugat Rp727 Miliar oleh Raksasa Kapal Norwegia

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:03 WIB
Perusahaan milik Tommy Soeharto digugat raksasa kapal Norwegia. Foto/HITS
JAKARTA - Perusahaan pelayaran internasional asal Norwegia Parbulk II AS mengajukan gugatan terhadap emiten perkapalan milik Tommy Soeharto , PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Tak main-main, nilai material gugatan mencapai USD48,81 juta atau setara Rp727 miliar (asumsi kurs Rp15.100).

Baca juga: Aset Timor Tommy Soeharto Mangkrak di Tangan Sri Mulyani, Segini Nilainya



Kasus hukum ini timbul akibat gagal bayar sewa kapal Mahakam yang dilakukan entitas HITS yakni Heritage Maritime Ltd., SA (HML), sehingga perseroan ikut menanggung kerugian tersebut. HML merupakan anak usaha Humpuss Sea Transportataion Pte Ltd (HST) yang saat ini dalam proses likuidasi di Singapura. Sedangkan HITS adalah pemilik 100 persen saham HTS.

Heritage diduga gagal membayar kewajiban berdasarkan perjanjian sewa kapal, serta sejumlah masalah wanprestasi lain seperti kegagalan mempertahankan asuransi untuk kapal Mahakam, serta mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk. Lebih jauh, HML juga dinilai gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar.

Inilah yang membuat Parbulk sebagai pemilik kapal, menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai induk serta penjaminnya.

"Saat ini Parbulk II AS melakukan gugatan terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad, di Keterbukaan Informasi, Selasa (15/8/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!