Pidato Jokowi dalam Nota Keuangan, Ini Daftar Lengkap Asumsi Dasar Makro RAPBN 2024
Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:52 WIB
Baca Juga: Bangun Jalan Tol Banyak Dicibir Enggak Bisa Dimakan, Jokowi: Enggak Apa, Biar Lebih Berwarna
Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga akan memberikan manfaat positif pada penguatan struktural.
"Selanjutnya, inflasi akan tetap dijaga pada kisaran 2,8%. Peran APBN akan tetap dioptimalkan untuk memitigasi tekanan inflasi, baik akibat perubahan iklim maupun gejolak eksternal," tegas Jokowi.
Koordinasi yang kuat antara anggota forum Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah akan terus dijaga untuk mengendalikan rupiah.
"Rata-rata nilai tukar Rupiah diperkirakan bergerak di sekitar Rp15.000 per Dolar AS. Sementara, rata-rata suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun diprediksi pada level 6,7%," kata Jokowi.
Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga akan memberikan manfaat positif pada penguatan struktural.
"Selanjutnya, inflasi akan tetap dijaga pada kisaran 2,8%. Peran APBN akan tetap dioptimalkan untuk memitigasi tekanan inflasi, baik akibat perubahan iklim maupun gejolak eksternal," tegas Jokowi.
Koordinasi yang kuat antara anggota forum Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah akan terus dijaga untuk mengendalikan rupiah.
"Rata-rata nilai tukar Rupiah diperkirakan bergerak di sekitar Rp15.000 per Dolar AS. Sementara, rata-rata suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun diprediksi pada level 6,7%," kata Jokowi.
Lihat Juga :