Exchanger Kripto Asing yang Belum Berizin Dinilai Rugikan Negara

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:00 WIB
Exchanger kripto asing dikeluhkan ke Bappebti. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengaku telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan. Mereka mengadukan exchanger kripto asing yang marak di Indonesia, namun belum terjamah regulasi yang ada.

Baca juga: Awasi Aset Kripto dan Keuangan Digital, Ini 7 Jurus ADK OJK Baru Hasan Fawzi



Para exchanger kripto asing ini juga banyak yang belum terdaftar di Bappebti. Salah satu yang diadukan adalah Binance.

"Binance cuma satu contoh dari 300 yang sudah disebutkan yang penggunanya besar di Indonesia, ini jadi perhatian sendiri dari satu pemerintahan. Dari industri sendiri kita sudah kirimkan surat ke Bappebti terkait exchanger's ini," kata Pandu, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Pandu mengaku, ABI telah membuat kajian untuk menghitung berapa kerugian negara jika praktik ini terus berlanjut. Salah satu bentuk kerugian adalah keluarnya arus modal di dalam negeri.

Sebab pada praktiknya ada exchanger kripto asing yang belum terdaftar di Bappebti, tapi bisa diakses oleh para investor kripto. Transaksi yang dilakukan investor lokal kemudian diproses di sistem exchanger di luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!