Rencana Revisi Permendag, MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Triliun
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 21:01 WIB
Menurutnya, pemerintah harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual di pasar lokal. ”Di sini lah letak masalahnya, yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM,” terangnya. Baca juga: UMKM Boleh Jual Produk Impor, Teten: Asal Sesuai Aturan yang Berlaku
Kebijakan pelarangan saja tanpa tidak diiringi pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder tentu secara tidak langsung akan mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal.
Untuk kebaikan dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana revisi Permendag No 50/2020. ”Sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal (black market) yang berakibat predatory pricing dan lainnya,” tegasnya.
Kebijakan pelarangan saja tanpa tidak diiringi pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder tentu secara tidak langsung akan mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal.
Untuk kebaikan dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana revisi Permendag No 50/2020. ”Sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal (black market) yang berakibat predatory pricing dan lainnya,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :