3 BUMN Dapat PMN Rp16,6 Triliun Tahun Depan, Ini Daftarnya
Senin, 21 Agustus 2023 - 13:47 WIB
Kemenkeu juga akan mengalokasikan PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) sebesar Rp 3,55 triliun. PMN IFG untuk memenuhi kebutuhan pendanaan anak perusahaannya yaitu, IFG Life, khususnya menerima polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penambahan PMN ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk penyelamatan polis Jiwasraya, yang apabila tidak dilakukan akan memiliki dampak ekonomi dan sosial. Tercatat, hingga semester I/2023 terdapat liabilitas (polis) kurang lebih Rp7,4 triliun yang telah menyetujui restrukturisasi, namun masih tertinggal di Jiwasraya.
Sehingga, proses pengalihan polis tersebut masih terus dilakukan secara bertahap dan memerlukan dukungan pemerintah agar dapat dilakukan percepatan dengan tetap menjaga kondisi keuangan IFG Life tetap sehat.
Adapun, total kebutuhan pendanaan yang diperlukan dalam proses pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life diperkirakan sekitar Rp8 triliun.
3. Dirgantara Indonesia
Anggota Holding BUMN Industri Pertahanan, Dirgantara Indonesia, ternyata belum melunasi utangnya berupa pinjaman dana talangan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, utang tersebut tercatat sejak 2003-2004 silam.
Sebelum terbentuknya Holding BUMN Industri Pertahanan, Dirgantara Indonesia memiliki pinjaman dana talangan dari BPPN. Di mana, perjanjian pinjaman ditandatangani pada 2003-2004.
Utang digunakan perusahaan untuk mendukung program restrukturisasi sumber daya manusia (SDM) saat itu. Pinjaman dana talangan tersebut terdiri dari dua tahap dengan nilai total sebesar USD65,7 juta.
tahap pertama sebesar USD49,1 juta diberikan pada 18 November 2003 dan Tahap kedua senilai USD16,6 juta dicairkan 23 Februari 2004. Pinjaman dana talangan tahap kedua terdiri dari Tranche A sebesar USD3,6 juta dan Tranche B sebesar USD13,0 juta.
Total pinjaman dana talangan USD65,7 juta baru diselesaikan di angka USD22,2 juta. Pinjaman tahap satu telah diselesaikan sebesar USD9,2 juta secara tunai. Sementara itu, pinjaman tahap kedua Tranche B telah dikonversikan menjadi PMN senilai USD13,0 juta, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2011.
Penambahan PMN ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk penyelamatan polis Jiwasraya, yang apabila tidak dilakukan akan memiliki dampak ekonomi dan sosial. Tercatat, hingga semester I/2023 terdapat liabilitas (polis) kurang lebih Rp7,4 triliun yang telah menyetujui restrukturisasi, namun masih tertinggal di Jiwasraya.
Sehingga, proses pengalihan polis tersebut masih terus dilakukan secara bertahap dan memerlukan dukungan pemerintah agar dapat dilakukan percepatan dengan tetap menjaga kondisi keuangan IFG Life tetap sehat.
Adapun, total kebutuhan pendanaan yang diperlukan dalam proses pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life diperkirakan sekitar Rp8 triliun.
3. Dirgantara Indonesia
Anggota Holding BUMN Industri Pertahanan, Dirgantara Indonesia, ternyata belum melunasi utangnya berupa pinjaman dana talangan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, utang tersebut tercatat sejak 2003-2004 silam.
Sebelum terbentuknya Holding BUMN Industri Pertahanan, Dirgantara Indonesia memiliki pinjaman dana talangan dari BPPN. Di mana, perjanjian pinjaman ditandatangani pada 2003-2004.
Utang digunakan perusahaan untuk mendukung program restrukturisasi sumber daya manusia (SDM) saat itu. Pinjaman dana talangan tersebut terdiri dari dua tahap dengan nilai total sebesar USD65,7 juta.
tahap pertama sebesar USD49,1 juta diberikan pada 18 November 2003 dan Tahap kedua senilai USD16,6 juta dicairkan 23 Februari 2004. Pinjaman dana talangan tahap kedua terdiri dari Tranche A sebesar USD3,6 juta dan Tranche B sebesar USD13,0 juta.
Total pinjaman dana talangan USD65,7 juta baru diselesaikan di angka USD22,2 juta. Pinjaman tahap satu telah diselesaikan sebesar USD9,2 juta secara tunai. Sementara itu, pinjaman tahap kedua Tranche B telah dikonversikan menjadi PMN senilai USD13,0 juta, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2011.
tulis komentar anda