Revisi UU IKN, Skema Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Menyesuaikan Progres Pembangunan
Senin, 21 Agustus 2023 - 21:59 WIB
Baca Juga: PNS Tinggal di IKN Tidak Gratis, Kena Biaya Sewa Rusun
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan pada ketentuan sebelumnya kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS di IKN paling singkat 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk IKN.
Namun pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN.
"Resiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai. Maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," kata Suharso.
Sekedar informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan pada ketentuan sebelumnya kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS di IKN paling singkat 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk IKN.
Namun pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN.
"Resiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai. Maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," kata Suharso.
Sekedar informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
Lihat Juga :