Revisi UU IKN, Skema Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Menyesuaikan Progres Pembangunan
Senin, 21 Agustus 2023 - 21:59 WIB
Pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satu poin yang direvisi yakni soal kegiatan 3P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota).
Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam revisi UU IKN terdapat pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan bahwa kegiatan 3P harus tetap dan diteruskan dan dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai.
"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan," kata Suharso di dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam revisi UU IKN terdapat pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan bahwa kegiatan 3P harus tetap dan diteruskan dan dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai.
"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan," kata Suharso di dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Lihat Juga :