Mengenal BI Checking: Pengertian, Fungsi, Skor, dan Cara Cek
Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:01 WIB
Terkait skor, ada sekitar 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut daftarnya.
-Kolektibilitas 1
Skor kredit didapat jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
-Kolektibilitas 2
Kriteria ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.
-Kolektibilitas 3
Skor ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.
-Kolektibilitas 4
Kriteria skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
-Kolektibilitas 5
Skor kredit ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
-Kolektibilitas 1
Skor kredit didapat jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
-Kolektibilitas 2
Kriteria ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.
-Kolektibilitas 3
Skor ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.
-Kolektibilitas 4
Kriteria skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
-Kolektibilitas 5
Skor kredit ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Cara Cek BI Checking
Lihat Juga :