OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:21 WIB
loading...
OJK Resmi Terbitkan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon, adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon .



Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, bahwa aturan tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," kata Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).

Sesuai UU P2SK, kata Aman, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi Instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," ujar Aman.



Berikut substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain:

1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

6. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara
bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon
yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara Bursa Karbon
- Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
- Pengguna Jasa Bursa Karbon
- Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
Tata kelola Perdagangan Karbon
- Manajemen risiko
- Perlindungan konsumen
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon
melalui Bursa Karbon.

8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

9. Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

10.Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Miliarder Amerika Ramai-ramai...
Miliarder Amerika Ramai-ramai Kecam Tarif Trump, Siapa Saja?
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Geser Hong Kong, Moskow...
Geser Hong Kong, Moskow Jadi Kota Kedua dengan Miliarder Terbanyak
Sektor Industri Terdampak...
Sektor Industri Terdampak Tarif Impor AS, Pengamat: Respons RI Kalah Cepat Dibanding Vietnam
Habis Libur Lebaran,...
Habis Libur Lebaran, Harga Emas Malas Bergerak di Akhir Minggu
Rekomendasi
Bundling iPhone 16 Telkomsel:...
Bundling iPhone 16 Telkomsel: Kuota Jumbo dan eSIM, Cicilan hingga 24 Bulan
Sinopsis Sinetron ‘Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron ‘Mencintaimu Sekali Lagi’ Eps 108. Sabtu, 12 April 2025: Arini dan Emil Kembali Bertikai
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Lodewijk Freidrich Paulus, saat Mualaf Disebut Bakal Masuk Neraka hingga Macet Karier Militernya
Berita Terkini
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
1 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
2 jam yang lalu
AS-China Perang Dagang,...
AS-China Perang Dagang, Prabowo: Indonesia Netral dan Siap Jadi Jembatan
3 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
4 jam yang lalu
Inspiratif! UMKM Songket...
Inspiratif! UMKM Songket Binaan BRI Ukir Prestasi di Pasar Global
5 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
5 jam yang lalu
Infografis
Operasi Pembongkaran...
Operasi Pembongkaran 30,16 Km Pagar Laut Tangerang Resmi Ditutup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved