Gapki: SK Pelepasan Kawasan Hutan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final
Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:26 WIB
BANDUNG - Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( Gapki ), Mukti Sardjono menegaskan, semestinya surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan kelapa sawit yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sudah final.
Dalam prosesnya, kata Mukti, secara administrasi perusahaan kelapa sawit yang mengantongi HGU sudah melibatkan semua institusi terkait dan juga mempertimbangkan tata ruang yang ada. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi didebatkan apakah masuk kawasan hutan atau bukan sebagaimana ramai diberitakan media di Tanah Air.
“Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit sesuai Keppres 9/2023, diharapkan dapat bertindak sebagai wasit untuk menyelesaikan permasalahan (status lahan ) yang dihadapi perusahaan sawit,” kata Mukti dalam paparannya pada Workshop Wartawan GAPKI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/8/2023).
Mukti mengatakan, industri kelapa sawit mempunyai peranan strategis terutama sebagai sumber devisa, penyerapan tenaga kerja dan pengembangan wilayah, sehingga perlu terus dijaga dan dirawat kesinambungannya.
“Mengingat perkebunan kelapa sawit adalah investasi jangka panjang dan diperdagangkan di pasar internasional, diperlukan kebijakan dan pengaturan pemerintah yang pasti dan tidak cepat berubah,” kata dia.
“Makanya perlu adanya kepastian hukum terutama bagi perusahaan yang sudah berjalan dan telah mempunyai perizinan dan hak atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” sambung dia.
Menurut Mukti, sampai 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam SIPERIBUN secara self reporting. Saat ini data masih dievaluasi dan masih belum diputuskan oleh satgas.
Baca Juga
Dalam prosesnya, kata Mukti, secara administrasi perusahaan kelapa sawit yang mengantongi HGU sudah melibatkan semua institusi terkait dan juga mempertimbangkan tata ruang yang ada. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi didebatkan apakah masuk kawasan hutan atau bukan sebagaimana ramai diberitakan media di Tanah Air.
“Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit sesuai Keppres 9/2023, diharapkan dapat bertindak sebagai wasit untuk menyelesaikan permasalahan (status lahan ) yang dihadapi perusahaan sawit,” kata Mukti dalam paparannya pada Workshop Wartawan GAPKI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga
Mukti mengatakan, industri kelapa sawit mempunyai peranan strategis terutama sebagai sumber devisa, penyerapan tenaga kerja dan pengembangan wilayah, sehingga perlu terus dijaga dan dirawat kesinambungannya.
“Mengingat perkebunan kelapa sawit adalah investasi jangka panjang dan diperdagangkan di pasar internasional, diperlukan kebijakan dan pengaturan pemerintah yang pasti dan tidak cepat berubah,” kata dia.
“Makanya perlu adanya kepastian hukum terutama bagi perusahaan yang sudah berjalan dan telah mempunyai perizinan dan hak atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” sambung dia.
Menurut Mukti, sampai 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam SIPERIBUN secara self reporting. Saat ini data masih dievaluasi dan masih belum diputuskan oleh satgas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda