Gratis! Pembuatan Paspor Bagi Pekerja Migran Nol Rupiah

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:22 WIB
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggratiskan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggratiskan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Imigrasi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah.

Selain itu, syarat untuk mengajukan permohonan paspor juga dipermudah, PMI tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pembuatan paspor. Baca Juga: 10 Negara dengan Program Golden Visa dan Paspor, Termurah Harus Rogoh Kocek Rp281,9 Juta



Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!