MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100
Sabtu, 09 September 2023 - 17:55 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Bila larangan hanya berlaku untuk angkutan penerbangan, maka gugatan akan dilayangkan berupa judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah USD 100 atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
"MAKI akan menempuh upaya Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Agung atas rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 apabila hanya berlaku atau menitikberatkan pengangkutan barang melalui udara. Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan import barang di bawah 100 dollar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
MAKI menyatakan, memahami pelarangan tersebut adalah dalam rangka melindungi produk-produk UMKM sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Prinsipnya MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing termasuk menyerap tenaga kerja lokal.
"Atas masih berlangsungnya importasi barang-barang di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat akan menjadikan harga barang sangat murah yang akibatnya lebih menghancurkan UMKM dalam negeri. Barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam prakteknya dijual dalam platfon marketplace (penjualan online) dalam negeri sehingga harga makin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistic mahal maka menjadikan harga lebih mahal dibandingkan importasi laut sehingga pelarangan hanya import barang via udara tidak cukup membantu UMKM," papar Boyamin.
Satu-satunya jalan, kata Boyamin, membantu UMKM adalah melarang secara tegas dan konsekuen importasi barang-barang dibawah 100 dolar AS melalui udara, laut dan darat.
"Pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara, maka opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yg sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi sehingga 10 dollar AS per kg dari awal pengangkufan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile)," ungkap Boyamin.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah USD 100 atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
"MAKI akan menempuh upaya Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Agung atas rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 apabila hanya berlaku atau menitikberatkan pengangkutan barang melalui udara. Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan import barang di bawah 100 dollar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga
MAKI menyatakan, memahami pelarangan tersebut adalah dalam rangka melindungi produk-produk UMKM sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Prinsipnya MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing termasuk menyerap tenaga kerja lokal.
"Atas masih berlangsungnya importasi barang-barang di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat akan menjadikan harga barang sangat murah yang akibatnya lebih menghancurkan UMKM dalam negeri. Barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam prakteknya dijual dalam platfon marketplace (penjualan online) dalam negeri sehingga harga makin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistic mahal maka menjadikan harga lebih mahal dibandingkan importasi laut sehingga pelarangan hanya import barang via udara tidak cukup membantu UMKM," papar Boyamin.
Satu-satunya jalan, kata Boyamin, membantu UMKM adalah melarang secara tegas dan konsekuen importasi barang-barang dibawah 100 dolar AS melalui udara, laut dan darat.
"Pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara, maka opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yg sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi sehingga 10 dollar AS per kg dari awal pengangkufan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile)," ungkap Boyamin.
tulis komentar anda