MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100

Sabtu, 09 September 2023 - 17:55 WIB
Baca Juga: Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce

MAKI menyatakan, memahami pelarangan tersebut adalah dalam rangka melindungi produk-produk UMKM sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Prinsipnya MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing termasuk menyerap tenaga kerja lokal.

"Atas masih berlangsungnya importasi barang-barang di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat akan menjadikan harga barang sangat murah yang akibatnya lebih menghancurkan UMKM dalam negeri. Barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam prakteknya dijual dalam platfon marketplace (penjualan online) dalam negeri sehingga harga makin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistic mahal maka menjadikan harga lebih mahal dibandingkan importasi laut sehingga pelarangan hanya import barang via udara tidak cukup membantu UMKM," papar Boyamin.

Satu-satunya jalan, kata Boyamin, membantu UMKM adalah melarang secara tegas dan konsekuen importasi barang-barang dibawah 100 dolar AS melalui udara, laut dan darat.

"Pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara, maka opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yg sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi sehingga 10 dollar AS per kg dari awal pengangkufan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile)," ungkap Boyamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!