Daftar Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi di Indonesia, Jabar Teratas Tembus Rp16,59 T

Minggu, 17 Maret 2024 - 07:19 WIB
loading...
Daftar Provinsi dengan...
Daftar provinsi dengan utang pinjol tertinggi di Indonesia, FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat sekitar 18,07 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di seluruh Indonesia di 2023. Seluruh entitas peminjam memiliki nilai pokok pinjaman atau utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp59,64 triliun.

Entitas pengutang pinjol terbesar sampai Desember 2023 berasal dari Jawa Barat mencapai Rp16,59 triliun. Nilai tersebut setara 27,82% dari total utang pinjol nasional sampai akhir tahun lalu.



DKI Jakarta berada di urutan kedua entitas pengutang pinjol terbesar dengan nilai Rp11,24 triliun atau setara 18,85% dari total utang pinjol nasional. Di susul di antaranya Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Bali dan Lampung.

Papua Barat menjadi provinsi dengan entitas pengutang pinjol paling rendah nasional pada Desember 2023, yaitu hanya Rp54,78 miliar. Lalu, posisinya diikuti oleh Maluku Utara dan Kalimantan Utara dengan nilai utang pinjol masing-masing Rp67,57 miliar dan Rp68,51 miliar.



Daftar provinsi dengan nilai entitas pengutang pinjol tertinggi di Indonesia:

1. Jawa Barat: Rp 16,59 triliun
2. DKI Jakarta: Rp11,24 triliun
3. Jawa Timur: Rp7,41 triliun
4. Banten: Rp5,02 triliun
5. Jawa Tengah: Rp 4,64 triliun
6. Sumatera Utara: Rp1,74 triliun
7. Sulawesi Selatan: Rp1,18 triliun
8. Sumatera Selatan: Rp1,08 triliun
9. Bali: Rp934,5 miliar
10. Lampung: Rp918,17 miliar

Mengutip laporan OJK pengguna layanan pinjol di Indonesia secara kumulatif memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,07% sepanjang 2023. Sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)