Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024
Kamis, 18 April 2024 - 13:40 WIB
loading...
Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Baca Juga: Gaya Hidup Hedon Terus Meningkat, OJK Wanti-wanti Jeratan Pinjol
Selain itu, satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Lalu sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah
Hudiyanto menjelaskan, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024 satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjolilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Gaya Hidup Hedon Terus Meningkat, OJK Wanti-wanti Jeratan Pinjol
Selain itu, satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Lalu sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah
Hudiyanto menjelaskan, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024 satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjolilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lihat Juga :