Pemerintah Permudah Izin Usaha Dirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Minggu, 17 September 2023 - 14:07 WIB
Baca Juga: Pemilik Mobil Listrik Bisa Tenang, Jumlah SPKLU di Jakarta Setara dengan SPBU

Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan berusaha, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.

"Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA - service Level Arrangement waktu layanan palin lama 2 jam," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!