OJK Bakal Lebih Galak ke Debt Collector
Selasa, 19 September 2023 - 08:30 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam hal ini bidang Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen menyampaikan bakal lebih tegas menindak petugas penagih atau biasa disebut debt collector .Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengaku, telah menerima banyak aduan terkait perilaku petugas penagih kepada konsumen.
“Mohon maaf, OJK akan lebih galak dalam hal ini karena terus berulang,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam sebuah webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak akhir pekan kemarin.
Tak hanya itu, Kiki juga mengingatkan kepada para Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas perilaku para petugas penagih di lapangan, meskipun petugas penagih merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh PUJK, kalaupun penagihan itu dilakukan oleh pihak ketiga, itu tetap menjadi tanggung jawab PUJK,” imbuh Kiki.
Lebih lanjut, dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Terkait hal tersebut, terdapat 12.212 pengaduan yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan sedang dalam proses penyelesaian.
“Mohon maaf, OJK akan lebih galak dalam hal ini karena terus berulang,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam sebuah webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak akhir pekan kemarin.
Tak hanya itu, Kiki juga mengingatkan kepada para Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas perilaku para petugas penagih di lapangan, meskipun petugas penagih merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh PUJK, kalaupun penagihan itu dilakukan oleh pihak ketiga, itu tetap menjadi tanggung jawab PUJK,” imbuh Kiki.
Lebih lanjut, dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Terkait hal tersebut, terdapat 12.212 pengaduan yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan sedang dalam proses penyelesaian.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda