OJK Terima 11.802 Aduan, Masalah Debt Collector Masih Dominan

Kamis, 03 November 2022 - 20:56 WIB
loading...
OJK Terima 11.802 Aduan, Masalah Debt Collector Masih Dominan
Perilaku debt collector masih mendominasi aduan yang masuk ke OJK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerima 261.204 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan hingga 28 Oktober 2022. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan ( debt collector ) dan layanan informasi keuangan.



Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.

“Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88%,” kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Dalam upaya mengurangi jumlah pengaduan layanan jasa keuangan, OJK terus mengoptimalkan 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.

Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan, melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan. Upaya itu dilakukan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90% pada 2024 mendatang.



“Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif, melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan peran kantor OJK di daerah,” ungkap dia.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)