OJK Terima 11.802 Aduan, Masalah Debt Collector Masih Dominan
Kamis, 03 November 2022 - 20:56 WIB
loading...
Perilaku debt collector masih mendominasi aduan yang masuk ke OJK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerima 261.204 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan hingga 28 Oktober 2022. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan ( debt collector ) dan layanan informasi keuangan.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Perintah Tertulis
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
“Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88%,” kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Dalam upaya mengurangi jumlah pengaduan layanan jasa keuangan, OJK terus mengoptimalkan 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Perintah Tertulis
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
“Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88%,” kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Dalam upaya mengurangi jumlah pengaduan layanan jasa keuangan, OJK terus mengoptimalkan 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.
Lihat Juga :