Proteksi Industri Sawit, Negara Perlu Benahi Regulasi dan Hukum

Rabu, 20 September 2023 - 16:07 WIB
“Untung-rugi swasta harus dinilai sendiri melalui audit akuntan. kalau mereka perusahan publik, maka audit dilakukan dengan akuntan publik. Jadi tidak tepat menjatuhkan sanksi kerugian negara kepada swasta karena azas penilaiannya berbeda,” lanjutnya.

Sadino juga mempertanyakan jika memang ada kerugian negara yang begitu besar mengapa hingga saat ini negara belum membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel Rp344 miliar. Pasalnya hal itu dapat memicu persoalan serius karena perusahaan ritel berencana mengurangi pembelian minyak goreng mereka dari distributor apabila rafaksi minyak goreng tidak kunjung dibayar dalam waktu dekat.

“Ini jadi persoalan lain yang bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Karena pengusaha ritel tidak punya kepastian sama sekali kapan hak mereka akan dibayarkan," ujarnya. Baca juga: Gapki: SK Pelepasan Kawasan Hutan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final

Selain itu, dia juga menilai absurd kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait nasib 3,3 juta kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Aturan itu mengacu pada UU No 41/1999 tentang kehutanan.

Dalam aturannya DR dan PSDH hanya berlaku bagi perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu hasil IPK. “Perkebunan sawit tidak memanfaatkan kayu hasil IPK. Itu aneh kalau perkebunan sawit wajib membayar PNBP berupa DR dan PSDH,” jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!