Proteksi Industri Sawit, Negara Perlu Benahi Regulasi dan Hukum

Rabu, 20 September 2023 - 16:07 WIB
loading...
Proteksi Industri Sawit,...
Pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (crude palm oil/CPO) tidak semakin terpuruk. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (crude palm oil/CPO) tidak semakin terpuruk. Dalam dua tahun terakhir, berbagai produk regulasi dan produk hukum menimbulkan banyak persoalan di sektor hulu hingga hilir yang membuat industri sawit semakin tidak kompetitif, bahkan di dalam negeri.

Negara harus sepakat bahwa sektor sawit merupakan industri strategis yang punya peran besar dan harus dilindungi untuk mensejahterakan masyarakat. Sebagai sektor strategis, negara harus memahami bahwa swasta merupakan pengelola terbesar di sektor tersebut. Baca juga: Keberhasilan Distribusi Minyak Goreng oleh ID Food Diakui Badan Pangan Nasional

Itu sebabnya, kebijakan antara swasta dan pemerintah pastinya memiliki azas berbeda dan tidak dapat disetarakan secara hukum, misalnya dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng . “Swasta mencari keuntungan dalam berbisnis, sementara negara harus melayani masyakarat misalnya memberi subsidi Bantuan Langsung Tunai agar kepentingan publik terjaga,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Sadino menilai, tidak tepat negara menjatuhkan sanksi kepada swasta dengan mengacu pada audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan ( BPKP ) tentang korporasi sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun. Audit BPKP tidak dapat menjadi tanggung jawab negara dan dijatuhkan kepada swasta.

“Untung-rugi swasta harus dinilai sendiri melalui audit akuntan. kalau mereka perusahan publik, maka audit dilakukan dengan akuntan publik. Jadi tidak tepat menjatuhkan sanksi kerugian negara kepada swasta karena azas penilaiannya berbeda,” lanjutnya.

Sadino juga mempertanyakan jika memang ada kerugian negara yang begitu besar mengapa hingga saat ini negara belum membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel Rp344 miliar. Pasalnya hal itu dapat memicu persoalan serius karena perusahaan ritel berencana mengurangi pembelian minyak goreng mereka dari distributor apabila rafaksi minyak goreng tidak kunjung dibayar dalam waktu dekat.

“Ini jadi persoalan lain yang bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Karena pengusaha ritel tidak punya kepastian sama sekali kapan hak mereka akan dibayarkan," ujarnya. Baca juga: Gapki: SK Pelepasan Kawasan Hutan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final

Selain itu, dia juga menilai absurd kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait nasib 3,3 juta kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Aturan itu mengacu pada UU No 41/1999 tentang kehutanan.

Dalam aturannya DR dan PSDH hanya berlaku bagi perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu hasil IPK. “Perkebunan sawit tidak memanfaatkan kayu hasil IPK. Itu aneh kalau perkebunan sawit wajib membayar PNBP berupa DR dan PSDH,” jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kembaran Hijau Gas Alam...
Kembaran Hijau Gas Alam Siap Jadi Pengganti LPG
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved