Buntut Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami, Menkominfo: Nanti Kita Blokir
Kamis, 21 September 2023 - 19:08 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal kasus viral nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami yang bunuh diri diduga akibat teror debt collector. Budi mengatakan, jika platform pinjol tersebut terbukti melanggar dan merugikan masyarakat, maka pihaknya tidak segan memblokir.
"Nanti kita blokir kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat pasti kita blokir," kata Budi saat ditemui di Gedung Smesco, Kamis (21/9/2023).
Namun, Budi menegaskan dirinya tidak bisa serta merta melakukan blokir terhadap platform AdaKami. Sebab menurut Budi AdaKami merupakan pinjol yang sudah berizin atau legal secara hukum.
Untuk memblokir platform yang sudah memiliki izin, Budi mengatakan perlu ada permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita gak bisa kalau yang udah legal, udah di OJK main kita bredel, gak bisa dong kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-takedown," jelasnya.
Sebelumnya, kisah memilukan menimpa pria berinisial K. Dia nekat mengakhiri hidup karena terjerat pinjaman online.
Cerita itu dibagikan oleh akun Twitter/X @rakyatvspinjol, Minggu (17/9/2023). Menurutnya, korban merupakan seorang ayah dengan anak yang masih berusia 3 tahun.
Semula, kata akun tersebut, K meminjam uang di salah satu platform pinjol senilai Rp9,4 juta. Akan tetapi, K harus mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta.
Teror debt collector lantas berdatangan. Tak hanya terhadap keluarga, teror itu juga menyasar kantor korban. Alhasil, K di-PHK oleh kantornya.
"Nanti kita blokir kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat pasti kita blokir," kata Budi saat ditemui di Gedung Smesco, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga
Namun, Budi menegaskan dirinya tidak bisa serta merta melakukan blokir terhadap platform AdaKami. Sebab menurut Budi AdaKami merupakan pinjol yang sudah berizin atau legal secara hukum.
Untuk memblokir platform yang sudah memiliki izin, Budi mengatakan perlu ada permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita gak bisa kalau yang udah legal, udah di OJK main kita bredel, gak bisa dong kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-takedown," jelasnya.
Sebelumnya, kisah memilukan menimpa pria berinisial K. Dia nekat mengakhiri hidup karena terjerat pinjaman online.
Cerita itu dibagikan oleh akun Twitter/X @rakyatvspinjol, Minggu (17/9/2023). Menurutnya, korban merupakan seorang ayah dengan anak yang masih berusia 3 tahun.
Semula, kata akun tersebut, K meminjam uang di salah satu platform pinjol senilai Rp9,4 juta. Akan tetapi, K harus mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta.
Teror debt collector lantas berdatangan. Tak hanya terhadap keluarga, teror itu juga menyasar kantor korban. Alhasil, K di-PHK oleh kantornya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda