Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet

Kamis, 21 September 2023 - 11:55 WIB
loading...
Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet
Pinjol kembali memakan korban nasabahnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini warganet masih ramai membahas soal nasabah platform pinjaman online ( pinjol ) AdaKami yang diduga bunuh diri karena teror oknum petugas penagih utang atau debt collectorr (DC) yang tidak patut. Berdasarkan unggahan akun Twitter @rakyatvsoinjol pada 17 September 2023 lalu, korban memiliki K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur tiga tahun. Korban dikabarkan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.



K disebut meminjam uang di AdaKami Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, karena dana yang harus dikembalikan menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Warganet mempertanyakan kebijakan regulator yang belum mengatur besaran biaya layanan pada platform pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.

Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.

Warganet Geram

Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia, akun Twitter @PartaiSocmed turut mempertanyakan kebijakan tersebut. Dalam unggahannya, akun itu mempertanyakan peran pengawasan regulator terhadap ketentuan bunga berkedok biaya layanan pada platform AdaKami.

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” tulis akun @PartaiSocmed pada 19 September 2023.

Akun Twitter @txtdrdigital juga menyayangkan tidak diaturnya perihal biaya layanan pinjaman online. Ketentuan biaya layanan yang hampir 100% dari dana pinjaman akan sulit disebut sebagai pelanggaran hukum.

Akun tersebut juga geram terhadap praktik iklan atau copywriting yang dilakukan AdaKami. Platform AdaKami dinilai melakukan eksploitasi ketidaktahuan masyarakat dengan menggunakan istilah yang tidak umum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)