Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet

Kamis, 21 September 2023 - 11:55 WIB
loading...
Hikayat Nasabah AdaKami...
Pinjol kembali memakan korban nasabahnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini warganet masih ramai membahas soal nasabah platform pinjaman online ( pinjol ) AdaKami yang diduga bunuh diri karena teror oknum petugas penagih utang atau debt collectorr (DC) yang tidak patut. Berdasarkan unggahan akun Twitter @rakyatvsoinjol pada 17 September 2023 lalu, korban memiliki K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur tiga tahun. Korban dikabarkan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Baca juga: Menteri Teten Minta Bunga Pinjol Bisa Diturunkan Demi Pelaku UMKM

K disebut meminjam uang di AdaKami Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, karena dana yang harus dikembalikan menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Warganet mempertanyakan kebijakan regulator yang belum mengatur besaran biaya layanan pada platform pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.

Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.

Warganet Geram

Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia, akun Twitter @PartaiSocmed turut mempertanyakan kebijakan tersebut. Dalam unggahannya, akun itu mempertanyakan peran pengawasan regulator terhadap ketentuan bunga berkedok biaya layanan pada platform AdaKami.

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” tulis akun @PartaiSocmed pada 19 September 2023.

Akun Twitter @txtdrdigital juga menyayangkan tidak diaturnya perihal biaya layanan pinjaman online. Ketentuan biaya layanan yang hampir 100% dari dana pinjaman akan sulit disebut sebagai pelanggaran hukum.

Akun tersebut juga geram terhadap praktik iklan atau copywriting yang dilakukan AdaKami. Platform AdaKami dinilai melakukan eksploitasi ketidaktahuan masyarakat dengan menggunakan istilah yang tidak umum.

“AdaKami, copywriting lo jahat banget sih,” tulis akun @txtdrdigital. Selain itu, akun ini juga menyampaikan keluhan terkait respons OJK.

Dalam unggahannya, OJK merespons dengan kalimat, “Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan teror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi,” demikian respons yang diunggah OJK dalam akun Twitter resminya.

Warganet lainnya dengan akun Twitter @Pohon_Bambu** menyampaikan bahwa, sudah selayaknya OJK sebagai regulator yang membawahi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerbitkan kebijakan untuk menghapus biaya layanan pinjol yang besaran nilainya sama dengan utang pokok atau outstanding. Ia mengatakan, OJK harus bisa menertibkan praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pinjol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Viral! Pekerja Maskapai...
Viral! Pekerja Maskapai Curi Pesawat dan Bermanuver Gila di Langit hingga Berakhir Maut
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas ART Tewas di Benhil: Periksa Indekos hingga Majikan!
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved