Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet

Kamis, 21 September 2023 - 11:55 WIB
loading...
Hikayat Nasabah AdaKami...
Pinjol kembali memakan korban nasabahnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini warganet masih ramai membahas soal nasabah platform pinjaman online ( pinjol ) AdaKami yang diduga bunuh diri karena teror oknum petugas penagih utang atau debt collectorr (DC) yang tidak patut. Berdasarkan unggahan akun Twitter @rakyatvsoinjol pada 17 September 2023 lalu, korban memiliki K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur tiga tahun. Korban dikabarkan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Baca juga: Menteri Teten Minta Bunga Pinjol Bisa Diturunkan Demi Pelaku UMKM

K disebut meminjam uang di AdaKami Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, karena dana yang harus dikembalikan menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Warganet mempertanyakan kebijakan regulator yang belum mengatur besaran biaya layanan pada platform pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.

Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.

Warganet Geram

Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia, akun Twitter @PartaiSocmed turut mempertanyakan kebijakan tersebut. Dalam unggahannya, akun itu mempertanyakan peran pengawasan regulator terhadap ketentuan bunga berkedok biaya layanan pada platform AdaKami.

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” tulis akun @PartaiSocmed pada 19 September 2023.

Akun Twitter @txtdrdigital juga menyayangkan tidak diaturnya perihal biaya layanan pinjaman online. Ketentuan biaya layanan yang hampir 100% dari dana pinjaman akan sulit disebut sebagai pelanggaran hukum.

Akun tersebut juga geram terhadap praktik iklan atau copywriting yang dilakukan AdaKami. Platform AdaKami dinilai melakukan eksploitasi ketidaktahuan masyarakat dengan menggunakan istilah yang tidak umum.

“AdaKami, copywriting lo jahat banget sih,” tulis akun @txtdrdigital. Selain itu, akun ini juga menyampaikan keluhan terkait respons OJK.

Dalam unggahannya, OJK merespons dengan kalimat, “Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan teror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi,” demikian respons yang diunggah OJK dalam akun Twitter resminya.

Warganet lainnya dengan akun Twitter @Pohon_Bambu** menyampaikan bahwa, sudah selayaknya OJK sebagai regulator yang membawahi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerbitkan kebijakan untuk menghapus biaya layanan pinjol yang besaran nilainya sama dengan utang pokok atau outstanding. Ia mengatakan, OJK harus bisa menertibkan praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pinjol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
Rekomendasi
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Berita Terkini
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved