Pajak Tidak Menyentuh Penerima Sumbangan dan Hibah, Ini Syaratnya

Senin, 03 Agustus 2020 - 04:16 WIB
Dia merinci, terdapat syarat agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan. Sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

"Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan," paparnya.

(Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Menyeluruh, Tak Kena Dampak Pandemi Juga Bisa Manfaatkan )

Saat ini bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!