Pemerintah Optimistis Penerimaan Pajak Tahun Depan Bisa Tumbuh 9,4%
Rabu, 27 September 2023 - 09:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat tumbuh 9,4% di 2024 mendatang. Keyakinan tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, serta didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa menyampaikan bahwa target penerimaan pajak di tahun depan ditargetkan sebesar Rp1.988,9 triliun, dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun.
Ihsan menjelaskan, penerimaan pajak dalam periode 2019 hingga 2022 tercatat tumbuh baik, ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebijakan pajak yang mendukung.
"Hingga Agustus 2023, sektor terbesar masih dari pengolahan, perdagangan, pertambangan, serta jasa keuangan," kata Ihsan dalam Media Gathering, di Bogor, Selasa (26/9/2023).
Meski demikian, dalam mencapai target penerimaan pajak masih ditemukan sejumlah tantangan utamanya pasca pandemi Covid-19, antara lain berkaitan dengan tensi geopolitik, fragmentasi, deglobalisasi, ancaman perang, perubahan iklim, dan perkembangan digitalisasi.
Ihsan juga memaparkan kebijakan perpajakan tahun 2024 akan diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Ia merinci, kebijakan perpajakan tahun 2024 meliputi upaya mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kemudian, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum. Serta menjaga efektivitas implementasi UU HPP untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. "Juga insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur, guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi," ujar Ihsan.
Sementara, hingga akhir 2023 ini penerimaan pajak ditarget dapat tembus Rp1.818 triliun. Adapun, angka tersebut di atas target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.718 triliun.
Sebagai informasi, penerimaan pajak JanuariāAgustus 2023 tumbuh positif mencapai Rp1.246,97 triliun, utamanya didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Secara rinci, PPh Non Migas tercatat sebesar Rp708,23 triliun, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp477,58 triliun. Dua komponen tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 7,06% dan 8,14%.
Sementara, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi. Secara rinci, PBB dan Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp11,64 triliun, serta PPh Migas tercatat sebesar Rp48,51 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa menyampaikan bahwa target penerimaan pajak di tahun depan ditargetkan sebesar Rp1.988,9 triliun, dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun.
Ihsan menjelaskan, penerimaan pajak dalam periode 2019 hingga 2022 tercatat tumbuh baik, ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebijakan pajak yang mendukung.
"Hingga Agustus 2023, sektor terbesar masih dari pengolahan, perdagangan, pertambangan, serta jasa keuangan," kata Ihsan dalam Media Gathering, di Bogor, Selasa (26/9/2023).
Meski demikian, dalam mencapai target penerimaan pajak masih ditemukan sejumlah tantangan utamanya pasca pandemi Covid-19, antara lain berkaitan dengan tensi geopolitik, fragmentasi, deglobalisasi, ancaman perang, perubahan iklim, dan perkembangan digitalisasi.
Ihsan juga memaparkan kebijakan perpajakan tahun 2024 akan diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Ia merinci, kebijakan perpajakan tahun 2024 meliputi upaya mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Baca Juga
Kemudian, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum. Serta menjaga efektivitas implementasi UU HPP untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. "Juga insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur, guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi," ujar Ihsan.
Sementara, hingga akhir 2023 ini penerimaan pajak ditarget dapat tembus Rp1.818 triliun. Adapun, angka tersebut di atas target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.718 triliun.
Sebagai informasi, penerimaan pajak JanuariāAgustus 2023 tumbuh positif mencapai Rp1.246,97 triliun, utamanya didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Secara rinci, PPh Non Migas tercatat sebesar Rp708,23 triliun, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp477,58 triliun. Dua komponen tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 7,06% dan 8,14%.
Sementara, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi. Secara rinci, PBB dan Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp11,64 triliun, serta PPh Migas tercatat sebesar Rp48,51 triliun.
(nng)
tulis komentar anda