Pelaku Industri Kreatif Suarakan RPP Zat Adiktif Perlu Dipisah dari UU Kesehatan

Kamis, 28 September 2023 - 13:57 WIB
Pelaku industri kreatif menyuarakan pandangannya soal RPP dari UU Kesehatan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pelaku industri kreatif di berbagai daerah dibuat khawatir melihat rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan UU Kesehatan yang dikejar selesai bulan September 2023 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kekhawatiran ini akibat adanya rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.



Promotor konser sekaligus pemilik usaha Production House rekaman Wases Studio, Rezki Aditya, mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industri kreatif di daerah. “Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena kami pasti akan terdampak,” terang pria yang akrab disapa Eki, Kamis (28/9/2023).



Eki menerangkan pihaknya sering menggelar pertunjukan musik di berbagai daerah, terutama di Cirebon, Jawa Barat. Jika ia membuat sebuah pertunjukan musik, pihaknya bisa melibatkan sekitar 300 orang yang bekerja secara langsung. Angka penyerapan tenaga kerja itu belum termasuk efek ganda yang terjadi di lingkungan sekitar pertunjukan dan pihak keamanan.

“Padahal, industri kreatif sedang berupaya bangkit setelah vakum bertahun-tahun akibat pandemi. Jadi, kalau larangan ini terjadi bisa menghambat kita dong. Ketika kita sudah ingin naik, dalam artian sedang dalam momentum yang baik, jadi tertekan lagi,” terangnya.

Eki berpendapat pemerintah harus memikirkan keberlangsungan industri kreatif, terutama para pekerjanya yang sebagian besar adalah pekerja lepasan. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang khawatir atas rencana pelarangan total bagi iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.

“Buat saya jadi terkesan jadi cancel culture sih. Pemerintah harus lihat secara luas,” pungkas Eki yang juga dikenal sebagai kurator seni internasional ini.

Secara terpisah, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menyarankan pengaturan produk tembakau sebaiknya dibuat dalam regulasi terpisah atau mandiri dari RPP UU Kesehatan. Pandangan ini diungkapkan saat turut serta memberi masukan dalam sesi Public Hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes, pada Rabu (20/9).

Ridho menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan peraturan pemerintah.



”Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi,” tegasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More