Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp200 Triliun, Perindo Minta PPATK Blokir Rekening
Jum'at, 29 September 2023 - 20:19 WIB
Kewenangan PPATK untuk memblokir rekening yang dipakai untuk melanggar hukum diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Yerry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- aliran dana transaksi perjudian online banyak yang dilakukan sebagai upaya pencucian uang, sehingga sudah dapat dibekukan rekeningnya oleh PPATK.
"Apalagi, jika PPATK mengajukan pemblokiran rekeningnya melalui pengadilan, lebih kuat lagi," papar Yerry.
Seperti diberitakan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap sebanyak 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.
Perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Menurut Yerry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- aliran dana transaksi perjudian online banyak yang dilakukan sebagai upaya pencucian uang, sehingga sudah dapat dibekukan rekeningnya oleh PPATK.
"Apalagi, jika PPATK mengajukan pemblokiran rekeningnya melalui pengadilan, lebih kuat lagi," papar Yerry.
Seperti diberitakan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap sebanyak 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.
Perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Lihat Juga :