Pilih Pindah KPR, Hematnya Tembus Ratusan Juta Rupiah

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:38 WIB
Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Firman di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari Rp10.884.016. Firman juga perlu membayar biaya provisi 5 persen senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3 persen senilai Rp24.933.867.

Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347. Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Firman sekitar Rp543.842.402.

Syarat dan Dokumen Pindah KPR

Setelah mengetahui keuntungan pindah KPR, perlu juga untuk mengetahui syarat dan dokumen wajibnya. Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan terlebih dahulu, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data kembali, pemohon tidak perlu khawatir terhadap jangka waktu proses pengajuan pindah KPR.

Karena data dan riwayat KPR pemohon sudah tercatat di bank sebelumnya, proses pengajuan pindah KPR dapat berlangsung lebih cepat. Agar proses dapat berjalan dengan lancar, pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- Formulir pengajuan kredit

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai

- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More