Pilih Pindah KPR, Hematnya Tembus Ratusan Juta Rupiah

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:38 WIB
Ketiga, pengubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila pemohon memilih KPR take over. Biasanya, pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupan. Keempat, keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh pemohon pindah KPR adalah berkesempatan untuk mengubah jenis KPR. Contohnya, mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.

Kelima, beberapa bank terkadang memberikan promo yang menggiurkan selain penawaran bunga fixed yang rendah dan proses yang lebih mudah. Salah satu promo pindah KPR yang menguntungkan tersebut adalah cashback.

Simulasi Pindah KPR

Barangkali, sulit untuk melihat gambaran sistem pindah KPR dan keuntungannya secara jelas. Oleh karena itu, contoh kasus dengan simulasi pindah KPR berikut dapat menggambarkan sistem dan keuntungan pindah KPR secara lebih mudah.

Firman membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor selama 20 tahun di bank A. Jadi, plafon KPR-nya adalah Rp900 juta. Di Bank A, Firman mendapatkan bunga fixed 3 persen selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya sekitar Rp4.991.378 per bulan.

Ketika memasuki tahun kedua, bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke bunga floating 14 persen. Akibatnya, cicilan bulanan naik menjadi Rp10.884.016. Dengan kondisi bahwa Firman sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali, dia berencana untuk pindah KPR.

Berapa biaya yang bisa dia hemat dengan pindah KPR? Untuk mempermudah contoh kasus tersebut, perhatikan pada tabel berikut.



Dengan sisa plafon senilai Rp831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari bank A ke bank B. Di bank B, Firman berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun.

Firman pun mendapatkan bunga fixed kembali senilai 6,75 persen selama 8 tahun. Setelahnya, bunga fixed akan beralih ke bunga floating 14 persen ketika memasuki tahun ke-9.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More