Bahlil Wanti-wanti TikTok Jangan Macam-macam! Begini Isi Ancamannya

Senin, 02 Oktober 2023 - 20:23 WIB
Sebelumnya, TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Permendag 31/2023. Perwakilan TikTok Indonesia menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Bahlil Minta TikTok Tak Adu Domba Bangsa Ini lewat WhatsApp!

Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!