Kepala Bappenas Tampik Revisi UU IKN untuk Istimewakan Investor

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:29 WIB
Baca Juga: Hyundai dan Kia Resmi Turunkan Harga Semua Model Mobil Listrik

Sebab, jelas Suharso, tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Karena itu penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya juga akan dibagikan kepada masyarakat. Artinya, tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.

"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!