Kelelahan, Luhut Binsar Pandjaitan Pegang 10 Jabatan Ini
Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47 WIB
5. Mengontrol Distribusi Minyak Goreng
Presiden Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan mengontrol distribusi minyak goreng di tengah kenaikan harga yang melambung tinggi.
6. Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI)
Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Gernas BBI sejak September 2021. Lewat tugas tersebut, Luhut diminta untuk memperkuat promosi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
7. Ketua Pengarah Satuan Tugas Sawit
Luhut ditunjuk Jokowi menjadi Ketua Satgas Sawit berperan dalam menangani permasalahan industri sawit di Tanah Air. Ditunjuknya Luhut setelah dikeluarkannya surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023.
8. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian cadangan air. Terutama selama musim kemarau dan di daerah yang masih kesulitan akses air bersih.
9. Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Perintah tersebut tertuang dalam Perpres No. 39 Tahun 2023. Adapun tugasnya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas
Luhut Binsar Pandjaitan bertugas memberikan instruksi untuk mengawasi danau-danau prioritas di Indonesia. Adapun tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2021.
Presiden Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan mengontrol distribusi minyak goreng di tengah kenaikan harga yang melambung tinggi.
Baca Juga
6. Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI)
Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Gernas BBI sejak September 2021. Lewat tugas tersebut, Luhut diminta untuk memperkuat promosi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
7. Ketua Pengarah Satuan Tugas Sawit
Luhut ditunjuk Jokowi menjadi Ketua Satgas Sawit berperan dalam menangani permasalahan industri sawit di Tanah Air. Ditunjuknya Luhut setelah dikeluarkannya surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023.
8. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian cadangan air. Terutama selama musim kemarau dan di daerah yang masih kesulitan akses air bersih.
9. Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Perintah tersebut tertuang dalam Perpres No. 39 Tahun 2023. Adapun tugasnya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas
Luhut Binsar Pandjaitan bertugas memberikan instruksi untuk mengawasi danau-danau prioritas di Indonesia. Adapun tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2021.
tulis komentar anda