BEI Perkirakan Nilai Transaksi SPPA Capai Rp125 Triliun

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:52 WIB
BEI mengungkap proyeksi nilai transaksi SPPA. Foto/MPI
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memperkirakan transaksi melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp125 triliun. Proyeksi tersebut akan tercatatkan hingga akhir 2023.



Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, hingga akhir September 2023 nilai transaksi melalui SPPA berada di posisi Rp74,1 triliun (year to date) dengan frekuensi transaksi melebihi 7.300 kali. Nilai transaksi itu ditargetkan meningkat hingga akhir tahun ini.

Saat ini ada 32 pengguna jasa SPPA hingga September 2023. Jeffrey menyebut, ke-32 pengguna jasa berasal dari 19 bank, 12 sekuritas, serta satu money broker. Menurutnya, data tersebut membuktikan permintaan yang semakin tinggi pada perdagangan di pasar modal melalui SPPA.

"Kami berkomitmen untuk membekali para pelaku pasar dengan terus mengembangkan platform SPPA agar mempermudah perdagangan EBUS di pasar sekunder, meningkatkan efisiensi dan efektifitas perdagangan EBUS, dan menjadikan SPPA sebagai sistem utama dalam perdagangan surat utang di Indonesia,” ujar Jeffrey, Selasa (10/10/2023).



BEI berkomitmen mengembangkan SPPA melalui peningkatan user experience dan automation. Hal ini dilakukan pada kuartal IV-2023. Sementara, pengembangan repo efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) akan dilaksanakan pada tahun depan.

Jeffrey memastikan BEI terus berinovasi untuk menyediakan layanan perdagangan pasar modal yang efektif dan efisien. Salah satunya adalah mengembangkan SPPA, sebuah platform elektronik untuk memfasilitasi perdagangan efek bersifat utang atau sukuk di pasar sekunder.

BEI sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) telah meluncurkan SPPA pertama kali pada 9 November 2020 sebagai respons terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang PPA.

Dia mencatat, pada prinsipnya SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan sukuk yang telah melalui penawaran umum, surat berharga negara atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More