Catat, Berikut Daftar 101 Pinjol Legal Terbaru

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin OJK atau legal per 9 Oktober 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin OJK atau legal. Per 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan pinjol (pinjaman online) yang dinyatakan legal oleh OJK.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Tattys Miranti Hedyana dikutip Senin (16/10/2023).



Baca Juga: Patok Besaran Bunga Pinjol, OJK Ngebut Terbitkan Aturan Baru Tahun Ini

Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Pinjol AdaKami

Berikut daftar 101 Perusahaan Pinjol Legal Terbaru:

Danamas

investree

amartha

DOMPET Kilat

Boost

TOKO MODAL

modalku

KTA KILAT

Kredit Pintar

Maucash

Finmas

KlikA2C

Akseleran

Ammana.id

PinjamanGO

KoinP2P

pohondana

MEKAR

AdaKami

ESTA KAPITAL FINTEK

KREDITPRO

FINTAG

RUPIAH CEPAT

CROWDO

Indodana

JULO

Pinjamwinwin

DanaRupiah

OVO Finansial
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!