Antisipasi Migrasi Pengguna BBM Pertamax ke Pertalite, Begini Jurus Pemerintah
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengantisipasi, adanya migrasi dari pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax ke BBM Subsidi yakni Pertalite. Seperti diketahui selisih harga jual Pertamax dengan Pertalite saat ini hanya Rp4.000 per liter saja, dimana masing-masing dijual Rp14.000 dan Rp10.000.
"Pertama, kita harus tetap menyatakan bahwa BBM Subsidi itu untuk rakyat yang memerlukan. Kita imbau bahwa pertalite itu untuk masyarakat yang memerlukan dan memenuhi syarat atau eligible," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Selasa (17/10/2023).
Oleh sebab itu, Tutuka meminta kepada masyarakat yang mampu untuk tidak ikut menggunakan BBM subsidi karena itu bukanlah peruntukkannya. "Jadi kalau yang berada (mampu) itu janganlah menggunakan BBM subsidi karena itu bukan peruntukkannya," urainya.
Tutuka juga menambahkan, pihaknya mendorong adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk bisa dilaksanakan. Sebab menurutnya dengan demikian maka penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Kemudian, kita juga mendorong adanya tetap dilakukannya revisi perpres 191 supaya bisa dilaksanakan dan ini akan membuat kondisi yang lebih tepat sasaran untuk bbm yang bersubsidi," tukasnya.
Sempet diterangkan oleh Menteri ESDM bahwa revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi bakal lebih ketat mengatur pengguna Pertalite. Beleid terebut akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Sejauh ini, Pertamina tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite khususnya bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki Quick Response (QR) Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian.
"Pertama, kita harus tetap menyatakan bahwa BBM Subsidi itu untuk rakyat yang memerlukan. Kita imbau bahwa pertalite itu untuk masyarakat yang memerlukan dan memenuhi syarat atau eligible," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Selasa (17/10/2023).
Oleh sebab itu, Tutuka meminta kepada masyarakat yang mampu untuk tidak ikut menggunakan BBM subsidi karena itu bukanlah peruntukkannya. "Jadi kalau yang berada (mampu) itu janganlah menggunakan BBM subsidi karena itu bukan peruntukkannya," urainya.
Tutuka juga menambahkan, pihaknya mendorong adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk bisa dilaksanakan. Sebab menurutnya dengan demikian maka penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Kemudian, kita juga mendorong adanya tetap dilakukannya revisi perpres 191 supaya bisa dilaksanakan dan ini akan membuat kondisi yang lebih tepat sasaran untuk bbm yang bersubsidi," tukasnya.
Sempet diterangkan oleh Menteri ESDM bahwa revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi bakal lebih ketat mengatur pengguna Pertalite. Beleid terebut akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Sejauh ini, Pertamina tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite khususnya bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki Quick Response (QR) Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian.
tulis komentar anda