Kembali Beri Bansos, PKH, Subsidi, hingga BPNT, Jokowi Instruksikan Pakai Data Regsosek

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:42 WIB
Mulai kembali mengucurkan bantuan sosial reguler, PKH, BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, Presiden Jokowi beri instruksi ke jajarannya agar mengoptimalkan data Regsosek. Foto/Dok
JAKARTA - Membahas pengelolaan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) , Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Selasa (24/10/2023) di Istana Merdeka Jakarta.Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan data tersebut secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

"Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.





Airlangga juga mengatakan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.



Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember 2023, mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.

"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta.

"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," kata Menko Airlangga.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More