Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:50 WIB
(Baca Juga: Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps )

"Adapun bagi bank yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di PLPS," beber Halim.

Sementara itu, LPS juga memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank berdasarkan analisis kelayakan penempatan dana yang mempertimbangkan pertama pemenuhan persyaratan penempatan dana, kedua analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK serta ketiga hasil asesmen BI terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.

Keempat, going concern atas bank yang menerima penempatan dana dan kelima kecukupan jaminan. "LPS juga menyampaikan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana melalui surat kepada OJK dan BI," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!