Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:50 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan aturan pelaksana terkait penempatan dana ke perbankan yang sakit. Aturan dan mekanisme tersebut dimuat dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur terkait tata cara pemeriksaan, mekanisme penempatan dana serta tata cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, ada beberapa prasyarat penempatan dana LPS untuk mengantisipasi dan atau melakukan penanganan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.
(Baca Juga: Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK )
Pertama, surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan PSP tidak dapat membantu likuiditas bank. Kedua, bank yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) mengarah ke Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) atau BDPK.
"Ketiga, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud)," kata Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Lalu keempat, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia. Serta kelima, surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan Bank.
(Baca Juga: Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps )
"Adapun bagi bank yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di PLPS," beber Halim.
Sementara itu, LPS juga memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank berdasarkan analisis kelayakan penempatan dana yang mempertimbangkan pertama pemenuhan persyaratan penempatan dana, kedua analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK serta ketiga hasil asesmen BI terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.
Keempat, going concern atas bank yang menerima penempatan dana dan kelima kecukupan jaminan. "LPS juga menyampaikan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana melalui surat kepada OJK dan BI," paparnya.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, ada beberapa prasyarat penempatan dana LPS untuk mengantisipasi dan atau melakukan penanganan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.
(Baca Juga: Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK )
Pertama, surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan PSP tidak dapat membantu likuiditas bank. Kedua, bank yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) mengarah ke Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) atau BDPK.
"Ketiga, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud)," kata Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Lalu keempat, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia. Serta kelima, surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan Bank.
(Baca Juga: Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps )
"Adapun bagi bank yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di PLPS," beber Halim.
Sementara itu, LPS juga memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank berdasarkan analisis kelayakan penempatan dana yang mempertimbangkan pertama pemenuhan persyaratan penempatan dana, kedua analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK serta ketiga hasil asesmen BI terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.
Keempat, going concern atas bank yang menerima penempatan dana dan kelima kecukupan jaminan. "LPS juga menyampaikan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana melalui surat kepada OJK dan BI," paparnya.
(akr)
tulis komentar anda