Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:50 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, ada beberapa prasyarat penempatan dana LPS untuk mengantisipasi dan atau melakukan penanganan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dapat menyebabkan kegagalan Bank. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan aturan pelaksana terkait penempatan dana ke perbankan yang sakit. Aturan dan mekanisme tersebut dimuat dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur terkait tata cara pemeriksaan, mekanisme penempatan dana serta tata cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, ada beberapa prasyarat penempatan dana LPS untuk mengantisipasi dan atau melakukan penanganan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.



(Baca Juga: Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK )

Pertama, surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan PSP tidak dapat membantu likuiditas bank. Kedua, bank yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) mengarah ke Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) atau BDPK.

"Ketiga, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud)," kata Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Lalu keempat, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia. Serta kelima, surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan Bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!